Text
Hukum Jaminan di Indonesia
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara mana pun, perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha n/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan dana tambahan", untuk mengembangkan kehidupan n dirinya dari dari perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan.rnrnDana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada pan-badan us badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan yang memang didirikan untuk khusus memberikan pinjaman dana "konsumtif" ata-dana lainnya. AU Badan-badan usaha/lembaga pembiayaan/lembaga keuangan tersebut dalam menyalurkan "pinjaman" seringkali memerlukan jaminan agar "dana" yang disalurkannya bisa dikembalikan oleh perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang meminjam atau debitur."
BP00697 | Tersedia | ||
BP00698 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain