Text
Hukum Atas Kekayaan Intelektual
Istilah HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). HAKI sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan lembaga hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.rnrnBuku Hukum Atas Kekayaan Intelektual didesain untuk mengembangkan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai seluk beluk hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights), setelah mengikuti pembelajaran ini diharapkan Anda dapat mengerti dan memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Buku ini memiliki isi yang sesuai dengan update mengenai ilmu pengetahuan hukum di Indonesia.
BP00711 | Tersedia | ||
BP00712 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain