Text
Liberalisasi Lahan Pertanian
Isu lingkungan, energi dan pangan menjadi perhatian internasional saat ini. Kedua isu tersebut ditandai oleh perubahan iklim global dan naiknya harga pangan internasional karena masalah pangan tidak terlepas dari ketersediaan lahan sebagai faktor produksi utama. Lahan pertanian di Indonesia cukup tersedia, namun persoalannya adalah terus menyusutnya lahan pertanian potensial karena beralihnya fungsi lahan ke non pertanian. Tidak adanya komitmen dan regulasi yang mampu memprotek lahan pertanian membuat fungsi sosial tanah bergeser ke fungsi ekonomi yang mengikuti hukum pasar. Komitmen negara terhadap ketahanan pangan yang merupakan indikator dari negara terhadap masalah pangan patut dipertanyakan. Regulasi ketataruangan mengorbankan lahan pertanian. Fenomena alih fungsi lahan pertanian sangat tinggi dan lebih mementingkan pada makro ekonomi. Aktor yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan lebih pro investor dan cenderung mengabaikan fungsi sosial tanah. Regulasi yang mengatur peruntukan lahan kurang efektif untuk memprotek keberadaan lahan pertanian. Dilain pihak peran birokrat, pengembang dan petani terjadi kolaborasi atau terjadi titik temu kepentingan, sehingga menyebabkan tanah sebagai barang komoditas yang mudah diperjual belikan dan perlawanan yang dilakukan bersifat pasif. Teori Bates sesuai untuk menjelaskan fenomena ini, dimana petani banyak meninggalkan pertanian sebagai mata pencaharian pokok.
BP00049 | 631 Wid l C.1 | Perpustakaan Universitas Surakarta | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain